MLM, LEGAL ATAU ILEGAL?

Punya sosial media facebook? Saat ini hampir semua orang punya akun facebook. Karna itulah banyak orang yang memanfaatkan facebook sebagai sarana promosi, termasuk promosi bisnis MLM. Tapi... banyak juga yang promosi bisnis di facebook (dan sosmed lainnya) dengan menyebutkan "No MLM".. seolah-olah MLM adalah bisnis yang wajib dan kudu dihindari 😣😣😣

Sebenernya apa sih MLM itu? Terus legal atau ilegal? Atau malah termasuk bisnis Haram? 😕
Mending baca dulu postingan ini sampai habis, biar jadi lebih tahu dan nggak terjebak bisnis terlarang hiiii..

Pengertian istilah-istilah
Pengertian istilah2 ini berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG Bab 1 Pasal 1
  1. Penjualan langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
  2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  3. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 
  4. Mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.
  5. Komisi atas penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  6. Bonus atas penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
  7. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  8. Program pemasaran (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh mitra usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi tingkat.
  9. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung.
  10. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut SIUPL adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
  11. Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut P-SIUPL adalah formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL Sementara atau SIUPL Tetap.
  12. Jaringan pemasaran terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
Dari pengertian di atas berarti bisa disimpulkan MLM itu merupakan salah satu bentuk program pemasaran (Marketing Plan) bisnis direct selling/penjualan langsung legal dan ini LEGAL (penting banget nih buat dicapslock 😆😆). 
Trus supaya tau MLM itu beneran legal apa nggak bagaimana ya? --> Nah.. yang ini diatur di Pasal 2, jadi MLM yang bener itu harus memenuhi syarat2 berikut ini

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG Bab 2 Pasal 2 tentang PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG

Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
b. melakukan penjualan barang dan/atau jasa dan rekruitmen mitra usaha melalui sistem jaringan;
c. memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional, dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
d. memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung;
e. memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan wajar;
f. memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
g. memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
h. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya;
i. memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang Rupiah (Rp) dan berlaku untuk mitra usaha dan konsumen;
j. menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
k. memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap mitra usaha yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik, dan/atau peraturan perusahaan;
l. memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
m. memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
n. membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan;
o. memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
p. memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
q. melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para mitra usaha, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggungjawab;
r. memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
s. melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan pada instansi yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan; dan
t. mencantumkan nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung pada setiap label produk.
Permendagri selengkapnya bisa dibaca di Sini

Kalo kamu ditawari bisnis yang mirip MLM, coba cek dulu memenuhi kriteria di atas nggak?
Jika termasuk bisnis direct selling/penjualan langsung tapi nggak memenuhi kriteria di atas mending waspada aja, karna bisa jadi itu bisnis Money Game. Bisnis yang mirip2 money game juga perlu diwaspadai, bisnis money game itu ibarat mati 1 tumbuh seribu, yang ini dibubarkan nongol lagi yang lain (dengan 'tampilan' berbeda). 
*****************
Bagaimana dengan Oriflame??
# Alhamdulillah Oriflame termasuk bisnis direct selling (MLM) yang legal dan memenuhi kriteria di atas  😊
Punya SIUPL dan sudah terdaftar di APLI. Untuk melihat perusahaan penjualan langsung apa saja yg legal bisa dicek di website APLI

Masih ragu untuk join Oriflame?
# Barang ada; komisi 23% per item; bonus berdasarkan penjualan grup; konsumen pastilah ada, marketing plan pakai MLM dengan Success Plan yang jelas dan transparan; perusahaan ada, cabang tersebar di seluruh Indonesia.
Takut sama tupo? 
# Tupo itu target penjualan ya... kan tadi udah dijelasin kalo bonus itu buat mereka yang berhasil melebihi target penjualan, kalo nggak ada target gimana ngasih bonusnya coba hihihi
Ragu karna banyak screenshootan mantan member Oriflame yang rugi?
# Itu salah mereka sendiri keleesss... kan di kode etik sudah ada ketentuan boleh nyetok secara wajar "Setiap Konsultan Oriflame dapat menentukan sendiri apakah dia merasa perlu untuk melakukan penyimpanan stok produk secara wajar.", nggak boleh stockist kayak bikin toko.. atau mungkin buku Manual Consultant-nya udah dijadiin bungkus kacang jadi nggak tau hahaha

Mau tanya2 tentang Oriflame? Bisa kontak saya di BBM 22AE1056 & Whatsapp  085647677937
Mau langsung daftar? Silahkan isi formulir di FORMULIR PENDAFTARAN

NB: Mohon maaf jika postingan saya ini bikin panas, bisa makan es krim dulu ya 🍨🍧🍦
Share boleh, copast NO... trima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Produk Oriflame aman nggak sih?? (Part 3)

Produk Oriflame aman nggak sih?? (Part 2)

Produk Oriflame aman nggak sih?? (Part 1)